Apa Yang Perlu Dilakukan Setelah Lulus Semua Ujian?
Selamat Anda telah lulus ujian RFP® dan CFP®
Standar sertifikasi dari FPSB Ltd adalah mewajibkan setiap calon untuk menyelesaikan proses 4 E (Education, Examination, Experience dan Ethics). Dengan telah menyelesaikan Examination maka Anda telah menyelesaikan 2 E yang pertama yaitu Education dan Examination.
Setelah lulus ujian, masih ada 2 langkah lagi yang perlu segera Anda lakukan yaitu:
- Mengisi formulir F-MT-01 (untuk CFP®) (dapat di download di sini) atau mengisi formulir F-MT-02 (untuk RFP®) (dapat di download di sini), yang memuat informasi tentang Anda dan pengalaman yang Anda telah miliki serta kesanggupan untuk terikat pada kode etik profesi perencanaan keuangan FPSB Indonesia.
- Melakukan pembayaran iuran keanggotaan RFP® dan CFP® ke rekening:
Yay. Standarisasi Perencana Keuangan Indonesia
BCA Cabang Central Plaza
Rekening No. 441 3040 828
Iuran keanggotaan RFP® adalah Rp. 1.000.000,- (berlaku untuk 2 tahun);
Iuran keanggotaan tahunan CFP® adalah Rp. 1.400.000/tahun. -
Jangka waktu proses sertifikasi setelah menyelesaikan keseluruhan ujian RFP/CFP (dinyatakan lulus) adalah paling lama 5 tahun.
Formulir beserta kelengkapan dokumen pendukung (sebagaimana diminta di dalam Formulir, bila ada) dan bukti transfer uang iuran mohon dapat diserahkan ke FPSB Indonesia paling lambat 3 minggu setelah pengumuman ujian.
Anda dapat mengambil paket Sertifikat RFP® atau CFP® 2 minggu setelah FPSB Indonesia menerima kelengkapan dokumen di atas.
Atas kerjasama Anda semua kami mengucapkan terimakasih.