Lembaga Pendidikan
FPSB Indonesia tidak menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan persiapan ujian RFP® dan CFP®. Untuk memenuhi persyaratan pendidikan bagi calon anggota RFP® dan CFP®, FPSB Indonesia menjalin kerjasama dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan/pelatihan lainnya (selanjutnya disebut lembaga pendidikan) yang telah memenuhi kriteria yang ditentukan oleh FPSB Indonesia, dan disesuaikan kebutuhan FPSB Indonesia. Kerjama tersebut berlaku selama 2 tahun dan perpanjangannya sesuai dengan assessment oleh kedua belah pihak.
KERJASAMA LEMBAGA PENDIDIKAN
- TUJUAN
Prosedur ini untuk memastikan prosedur kerjasama dan pembaharuan kerjasama Lembaga Pendidikan FPSB Indonesia memenuhi kriteria yang ditetapkan. - RUANG LINGKUP
Prosedur ini meliputi kerjasama dan pembaharuan kontrak kerjasama. - DEFINISI
Salah satu persyaratan untuk keanggotaan CFP atau RFP adalah telah mengikuti pendidikan Perencanaan Keuangan di Lembaga Pendidikan yang telah terdaftar di FPSB Indonesia. FPSB Indonesia tidak menyelenggarakan pendidikan Perencanaan Keuangan, tetapi memegang peranan sebagai Lembaga Profesi yang bersama setiap lembaga pendidikan menjaga kualitas pendidikan perencanaan keuangan di lingkungan lembaga pendidikan.
Lembaga Pendidikan yang terdaftar sebagai penyelenggara pendidikan perencanaan keuangan CFP dan RFP adalah lembaga pendidikan dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan FPSB Indonesia yang masih berlaku. - DOKUMEN PENDUKUNG
- Dokumen Pendukung Dari Kemristekdikti
- Kebijakan Pendidikan
- Formulir Aplikasi (QP-MT-03/F1)
- RINCIAN PROSEDUR
- Prosedur Aplikasi
- Atas permintaan komite sertifikasi, Bagian Administrasi FPSB Indonesia menyiapkan perjanjian kerjasama.
- Lembaga Pendidikan dan FPSB Indonesia menandatangani kontrak perjanjian. Kontrak tersebut menyebutkan tanggal penandatangan kontrak, jangka waktu perjanjian 2 tahun, fee, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
- Bagian Administrasi menyimpan data isian dan kontrak perjanjian kerjasama.
- Prosedur pembayaran fee/materi
- Lembaga Pendidikan mentransfer dana sesuai fee/materi yang telah ditetapkan, di dalam perjanjian kerjasama (apabila ada) ke Rekening FPSB Indonesia dan mengirimkan bukti transfer melalui fax.
- Bagian Finance & Accounting membuat Official Receipt dan mengirimkan ke Lembaga Pendidikan
- Prosedur Pembaharuan Perjanjian
- Dua bulan sebelum perjanjian berakhir, FPSB Indonesia menginformasikan kepada Lembaga Pendidikan bahwa perjanjian kerjasama akan berakhir.
- Lembaga Pendidikan harus menyampaikan apabila ada perubahan di dalam cara penyampaian, penggunaan modul, instruktur ataupun ketentuan lainnya.
- Pengajuan perpanjangan akan dievaluasi oleh Komite sertifikasi FPSB Indonesia, Bagian Manajemen Teknis Sertifikasi akan membantu menyiapkan surat pemberitahuan I dan II apabila kriteria tidak terpenuhi sebelum pemutusan kerjasama.
- Apabila Komite Sertifikasi menetapkan bahwa semua kriteria telah dipenuhi:
- Bagian Administrasi FPSB Indonesia menyiapkan perjanjian kerjasama.
- Lembaga Pendidikan dan FPSB Indonesia menyiapkan perjanjian kerjasama.
- Bagian Administrasi menyimpan formulir aplikasi dan kontrak perjanjian kerjasama.
- Apabila Komite Sertifikasi menyatakan bahwa kriteria tidak dipenuhi:
- Bagian Administrasi FPSB Indonesia menyiapkan surat pemberitahuan tentang pemutusan/tidak dilanjutkannya kerjasama yang ditandatangani oleh Ketua.
- Bagian Adminstrasi menyimpan surat pemutusan perjanjian kerjasama.
- CATATAN MUTU
- Formulir Aplikasi
- Perjanjian Kerjasama
- Surat Pemutusan Kerjasama
- KRITERIA KEBERHASILAN
- Lembaga pendidikan menyelenggarakan pendidikan sesuai ketentuan dan standar FPSB Indonesia dan FPSB.