Hello
INFORMASI
Pedoman Sertifikasi

Pedoman Sertifikasi dan Re-Sertifikasi RFP®

Kaitan sertifikasi RFP (Registered financial Planner) dengan Certified Financial Planner sangat erat.

  1. Sertifikasi RFP dan CFP adalah sertifikasi global, sertifikat dikeluarkan oleh FPSB Ltd dan di adminsitrasikan di Indonesia oleh FPSB Indonesia.
  2. Sertifikasi RFP melalui proses 4 E yang sama dengan sertifikasi CFP, yaitu Persyaratan Pendidikan, Pengalaman, Ujian dan Etika.
  3. Yang membedakan hanya lingkup Pendidikan dan Ujian. Artinya Pendidikan dan Ujian RFP merupakan bagian dari sertifikasi CFP yang bersifat lebih luas dan komprehensif.

 

Sertifikasi RFP merupakan bagian tertentu dan menjadi pathway menuju sertifikasi CFP. Sertifikasi RFP terdiri atas dua spesialisasi yaitu sertifikasi RFP Asuransi dan sertifikasi RFP Investasi. Pendidikan dan ujian RFP adalah bagian dari pendidikan dan ujian CFP.

 

RFP Asuransi fokus pada:

  1. Lingkup pendidikan mencakup Modul 1 CFP: Fundamental Financial Planning dan modul 3 CFP: Risk management dan Insurance
  2. Ujian RFP Asuransi yang ditempuh adalah ujian CFP 2.

 

RFP Investasi focus pada:

  1. Pendidikan Modul 1: Fundamental Financial Planning dan modul 2: Investasi planning.
  2. Ujian yang ditempuh adalah ujian CFP 1.

 

Sertifikasi RFP cocok bagi Anda yang ingin memperoleh sertifikasi CFP namun terkendala waktu dan biaya. Anda dapat melakukannya secara step by step.

 

Dikemudian hari bila Anda ingin meng-upgrade sertifikasi CFP Anda, Anda hanya menempuh modul dan ujian yang belum diambil sebelumnya. Tanpa harus mengulang dari awal.

 

 BIAYA UJIAN & SERTIFIKASI RFP®

  1. Biaya Ujian RFP adalah sama dengan biaya ujian CFP 1 atau 2 yaitu Rp. 600.000/ujian.
  2. Biaya Sertifikasidan resertifikasi RFP adalah Rp. 1.000.000 /2 tahun.

PERSYARATAN RESERTIFIKASI RFP®

 Sertifikasi RFP berlaku untuk 2 tahun. Untuk memperpanjang sertifikasi, setiap profesional RFP® harus memenuhi syarat sebagai berikut :

  • memiliki 20 poin CPD (Continual Professional Development) untuk dapat memperpanjang masa berlaku sertifikasi selama 2 tahun ke depan
  • memenuhi persyaratan / tidak melanggar Kode Etik FPSB Indonesia
  • membayar biaya sertifikasi sesuai butir B

Demi menjaga kompetensi anggotanya, FPSB Indonesia mensyaratkan perpanjangan sertifikasi (resertifikasi) RFP® dan memberlakukan konsekuensi atas kegagalan profesional RFP® untuk memenuhi persyaratan perpanjangan.

Kegagalan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan sertifikasi disebabkan oleh:

  • tidak memenuhi ketentuan poin CPD
  • gagal memenuhi semua ketentuan etika dan tanggung profesi
  • gagal mengajukan permohonan perpanjangan dalam tenggang waktu yang ditentukan atau tidak membayar biaya sertifikasi.

 

Apabila Anda gagal memenuhi persyaratan resertifikasi, maka Anda tidak diijinkan untuk menggunakan mark RFP® dalam bentuk apapun, termasuk kartu nama, kop surat, resume, direktori telepon, brosur, flyeradvertisementsignage dan setiap bentuk materi promosi online dan offline.

Selain itu, nama Anda juga tidak tercantum dalam daftar anggota RFP® di website FPSB Indonesia.

Untuk dapat terus menggunakan sertifikat dan mark RFP®, kami menganjurkan Anda untuk melakukan resertifikasi RFP Anda sesegera mungkin.

Apabila pemegang sertifikat gagal memenuhi persyaratan sertifikasi karena tidak/belum memenuhi ketentuan CPD, atas permintaan pemegang sertifikat FPSB Indonesia dapat memberikan kesempatan bagi pemegang sertifikat untuk memperoleh CPD points melalui kelas-kelas/seminar atau melalui kelas online dalam waktu paling lama 6 bulan ke depan.

Pemegang sertifikat wajib mengirimkan email kepada info@fpsbindonesia.net  tentang keinginannnya tersebut dan membayar biaya sertifikasi RFP sehingga sertifikat RFP-nya dapat tetap berlaku.

 

Setelah 6 bulan berlaku dan yang bersangkutan tetap gagal memenuhi ketentuan CPD, maka sertifikat RFP menjadi tidak berlaku lagi dan FPSB Indonesia akan menerbitkan surat suspen (suspension notices) yang akan dikirimkan kepada yang bersangkutan melalui email info@fpsbindonesia.net. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa sertifikat RFP yang bersangkutan tidak berlaku lagi dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi menggunakan mark RFP dalam berbagai bentuk dan cara.

 

Untuk mengaktifkan kembali sertifikasi Anda (reinstate your certificate), Anda harus melakukannya sesegera mungkin dalam kurun waktu 12 bulan sejak tanggal surat suspen (suspension notice). Apabila kegagalan memenuhi persyaratan sertifikasi disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan etika dan tanggung jawab profesi, FPSB Indonesia akan melakukan tindakan selanjutnya dengan mempertimbangkan rekomendasi dari komite kode etik yang ditunjuk oleh FPSB Indonesia.