Pedoman Sertifikasi dan Resertifikasi FPSB Indonesia
Tujuan program sertifikasi dan resertifikasi global CFP® dan RFP® adalah memberikan kepastian kepada publik bahwa praktisi perencana keuangan terdaftar di Indonesia memiliki tingkat pengetahuan, pengalaman, keahlian, dan etika yang mumpuni sesuai standar global.
FPSB Indonesia tidak menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara langsung, melainkan bekerja sama dengan mitra lembaga pendidikan dan pelatihan (universitas maupun non-universitas) terakreditasi.
Skema & Alur Sertifikasi CFP®
FPSB Indonesia mengadministrasikan empat elemen utama sesuai urutan yaitu: Pendidikan, Pengalaman, Ujian, Etika. Peserta pendidikan dari lembaga pendidikan dan pelatihan yang bekerjasama dengan FPSB Indonesia akan megikuti assessment dan ujian yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia.
- Penilaian Assessment (Essay): Penyusunan laporan perencanaan keuangan (book plan) (essay) dikerjakan oleh peserta dan diajukan ke alamat google drive yang dikelola oleh FPSB Indonesia saat peserta saat peserta masih mengikuti pendidikan. Peserta akan menerima nomor pendaftaran resmi dari FPSB Indonesia saat melakukan pendaftaran di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan untuk proses assessment dan ujian. Penentuan kelulusan: Pass atau Pass with Honour.
- Ujian Pilihan Ganda (Multiple Choice): Ujian berbentuk pilihan berganda dilakukan oleh peserta setelah selesai mengikuti pendidikan. Durasi ujian masing-masing 2 jam dengan standar hasil Pass / No Pass:
- CFP® 1: Risk Management & Insurance
- CFP® 2: Investment Planning
- CFP® 3: Retirement Planning, Tax Planning, & Estate Planning
Catatan:
- Assessment
Peserta yang telah mengumpulkan hasil assessment namun belum memenuhi kriteria kelulusan akan diberikan kesempatan untuk melakukan penyempurnaan assessment hingga memenuhi kriteria yang ditetapkan dan dinyatakan lulus.
Biaya assessment hanya dibayarkan 1 (satu) kali dan berlaku hingga peserta dinyatakan lulus, tanpa dikenakan biaya assessment tambahan untuk proses penyempurnaan.
- Ujian
Peserta yang dinyatakan tidak lulus pada salah satu ujian hanya diwajibkan untuk mengulang ujian yang belum lulus tersebut dan membayar biaya ujian ulang untuk ujian yang diulang. Ujian yang telah dinyatakan lulus tidak perlu diulang