Pedoman Sertifikasi dan Resertifikasi FPSB Indonesia
Tujuan dari program sertifikasi dan resertifikasi FPSB Indonesia adalah untuk memastikan kepada publik bahwa seorang profesi perencanaan keuangan di Indonesia yang telah disertifikasi oleh FPSB Indonesia mempunyai tingkat pengetahuan dan keahlian yang mumpuni untuk melaksanakan suatu fungsi atau disiplin ilmu di bidang perencanaan keuangan di Indonesia
Program sertifikasi dari FPSB Indonesia bertujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menggunakan jasa seorang profesi perencanaan keuangan yang telah disertifikasi oleh FPSB Indonesia, bahwa mereka telah memenuhi standar kompetensi, standar etika dan standar praktik yang layak untuk dapat memberikan jasa perencanaan keuangan. Selain itu, mereka juga telah setuju untuk tunduk pada prinsip-prinsip integritas, obyektifitas, kompetensi, keadilan, kerahasiaan, profesionalisme dan ketekunan ketika berhadapan dengan klien.
FPSB Indonesia tidak menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perencanaan keuangan sebagai persyaratan sertifikasi CFP® dan RFP®. Oleh karenanya, FPSB Indonesia bekerjasama dengan lembaga pendidikan baik universitas maupun non universitas untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pelatihan dan program CPD.
Mengacu kepada pada standar FPSB Ltd, FPSB Indonesia menjalankan uji profisiensi dengan melakukan evaluasi terhadap tingkat pendidikan dan pelatihan tertentu di bidang perencanaan keuangan (education); memberikan ujian untuk menilai kemampuan calon dalam menerapkan pengetahuan, keahlian dan kemampuan dalam situasi perencanaan keuangan sesungguhnya (examination); mensyaratkan pengalaman kerja yang relevan (experience); berkomitmen pada kode etik profesional termasuk kerelaan untuk dilakukan pengecekan latar belakang dan memberikan referensi, sebelum melakukan sertifikasi (ethic); serta berkomitmen untuk menjalankan persyaratan pembaruan sertifikasi yang ketat.
Skema sertifikasi FPSB Indonesia mengacu pada skema sertifikasi yang diberlakukan oleh FPSB Ltd, yaitu berkonsentrasi pada standar kompetensi, standar etika dan standar praktik profesional yang dijadikan dasar oleh FPSB Indonesia dalam melaksanakan program sertifikasi di Indonesia. Selain itu, program ini juga melakukan analisa tugas dan pekerjaan serta analisa kompetensi sistematis yang diperlukan dalam praktik perencanaan keuangan pribadi.
Berdasarkan skema sertifikasi untuk bidang perencanaan keuangan di Indonesia yang di adopsi dari FPSB Ltd, FPSB Indonesia mengeluarkan 2 (dua) designasi yaitu CFP® dan RFP®