Pedoman Sertifikasi dan Re-Sertifikasi CFP®
A. PERSYARATAN SERTIFIKASI CFP®
FPSB Indonesia mensyaratkan calon untuk memenuhi proses 4 E yaitu: Education, Examination, Experience dan Ethics.
- Education (Pendidikan)
Calon harus menyelesaikan pendidikan program sertifikasi CFP yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang telah bekerjasama dengan FPSB Indonesia yaitu universitas dan lembaga pendidikan lainnya. - Examination (Ujian)
Setelah menyelesaikan program pendidikan pada butir 1 di atas, calon wajib mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh FPSB Indonesia. Ujian berbentuk pilihan berganda (multiple choice).Biaya
ujian adalah sebagai berikut:- 500.000/ujian untuk CFP1, CFP2 dan CFP3
- 1.200.000/ujian untuk CFP4
Biaya tersebut harus dibayarkan paling lambat 2 minggu sebelum ujian. Biaya untuk mengulang ujian adalah sama dengan biaya ujian. - Experience (Pengalaman Kerja)
Calon harus mempunyai pengalaman kerja paling tidak 3 tahun di bidang terkait jasa keuangan. - Ethics (Etika)
Calon harus menandatangani persetujuan untuk patuh pada kode etik perofesional CFP®. Dengan menyetujui kode etik tersebut, calon telah menyatakan persetujuannya untuk menerima segala tindakan yang dipandang perlu, termasuk dicabutnya sertifikat dari yang bersangkutan apabila melanggar kode etik tersebut. Setiap profesional CFP® mempunyai hak untuk naik banding sebagai upaya untuk membuktikan dia tidak bersalah.
Persyaratan Mengikuti Pendidikan
Calon diharapkan mempunyai latar belakang pendidikan minimum SMU dengan pengalaman minimal 6 tahun di industri jasa keuangan atau sarjana (S1) dari lembaga pendidikan yang diakui di Indonesia dengan pengalaman di industri jasa keuangan minimal 3 tahun.
B. PERSYARATAN BIAYA SERTIFIKASI CFP®
- Biaya Sertifikasi CFP
- Rp 1.400.000/tahun atau Rp 2.800.000/2 tahun
- Jangka Waktu Sertifikasi CFP
- Jangka waktu proses sertifikasi setelah menyelesaikan keseluruhan ujian CFP (dinyatakan lulus) adalah 5 tahun.
C. PERSYARATAN RESERTIFIKASI CFP®
Sertifikasi CFP berlaku untuk 2 tahun. Untuk memperpanjang sertifikasi, setiap profesional CFP® harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- memiliki 40 poin CPD (Continual Professional Development) untuk dapat memperpanjang masa berlaku sertifikasi selama 2 tahun ke depan
- memenuhi persyaratan / tidak melanggar Kode Etik FPSB Indonesia
- membayar biaya sertifikasi sesuai butir B
Demi menjaga kualitas anggotanya, FPSB Indonesia mensyaratkan perpanjangan sertifikasi (resertifikasi) CFP® dan memberlakukan konsekuensi atas kegagalan profesional CFP® untuk memenuhi persyaratan perpanjangan.
Kegagalan untuk memenuhi persyaratan perpanjangan sertifikasi bisa disebabkan oleh:
- tidak memenuhi ketentuan poin CPD
- gagal memenuhi semua ketentuan etika dan tanggung profesi
- gagal mengajukan permohonan perpanjangan dalam tenggang waktu yang ditentukan atau tidak membayar biaya sertifikasi
Apabila Anda gagal memenuhi persyaratan resertifikasi, maka Anda tidak diijinkan untuk menggunakan mark CFP® dalam bentuk apapun, termasuk kartu nama, kop surat, resume, direktori telepon, brosur, flyer, advertisement, signage dan setiap bentuk materi promosi online dan offline.
Selain itu, nama Anda juga tidak tercantum dalam daftar anggota CFP® di website FPSB Indonesia.
Untuk dapat terus menggunakan sertifikat dan mark CFP®, kami menganjurkan Anda untuk segera melakukan resertifikasi CFP Anda sesegera mungkin.
Bagi Anda yang ingin melakukan resertifikasi CFP dimana masa berlaku sertifikat Anda sudah berakhir kurang dari 36 bulan dan belum memenuhi ketentuan CPD, kami menganjurkan Anda untuk segera melakukan resertifikasi CFP®. Anda dapat menghubungi staff FPSB Indonesia untuk dapat mengetahui program CPD dalam jadwal terdekat.
Bila sertifikat Anda sudah berakhir lebih dari 36 bulan, maka sertifikat CFP® Anda tidak bisa diperpanjang. Untuk itu Anda wajib mengikuti ujian CFP dan dinyatakan lulus, sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat CFP® Anda yang baru.
Selain itu, Anda wajib memenuhi kepatuhan pada kode etik profesi FPSB Indonesia serta membayar biaya resertifikasi.
Apabila pemegang sertifikat gagal memenuhi persyaratan sertifikasi karena tidak/belum memenuhi ketentuan CPD, atas permintaan pemegang sertifikat FPSB Indonesia dapat memberikan kesempatan bagi pemegang sertifikat untuk memperoleh CPD points melalui kelas-kelas/seminar atau melalui kelas online dalam waktu paling lama 6 bulan ke depan.
Pemegang sertifikat wajib mengirimkan email kepada info@fpsbindonesia.net tentang keinginannnya tersebut dan membayar biaya sertifikasi CFP sehingga sertifikat CFP-nya dapat tetap berlaku.
Setelah 6 bulan berlaku dan yang bersangkutan tetap gagal memenuhi ketentuan CPD, maka sertifikat CFP menjadi tidak berlaku lagi dan FPSB Indonesia akan menerbitkan surat suspen (suspension notices) yang akan dikirimkan kepada yang bersangkutan melalui email info@fpsbindonesia.net. Surat tersebut berisi pernyataan bahwa sertifikat CFP yang bersangkutan tidak berlaku lagi dan yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi menggunakan mark CFP dalam berbagai bentuk dan cara.
Untuk mengaktifkan kembali sertifikasi Anda (reinstate your certificate), Anda harus melakukannya sesegera mungkin dalam kurun waktu 12 bulan sejak tanggal surat suspen (suspension notice).
Apabila kegagalan memenuhi persyaratan sertifikasi disebabkan karena tidak memenuhi ketentuan etika dan tanggung jawab profesi, FPSB Indonesia akan melakukan tindakan selanjutnya dengan mempertimbangkan rekomendasi dari komite kode etik yang ditunjuk oleh FPSB Indonesia.
Untuk Form Resertifikasi (FMT-04) download disini